BAB
I
1.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara
umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University
of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat
dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa
pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara
barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di
negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu:
è KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
UNSUR-UNSUR
POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama
anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya :
• Promosi kegiatan ekonomi anggota.
• Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
è KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis.
è KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan
dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
Tabel 1: Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi
3.
Sejarah Perkembangan Koperasi
è SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional
è SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para
‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan
Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi.
1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada
harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas
kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan
koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
·
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the
welfare of members of cooperatives and community)
·
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in
building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun
dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
- Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi
- Berperan secara aktif (role actively) dalam
rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi
dan masyarakat
- Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian
rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis jenis
koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu,
koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer
cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang
anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus
penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak,
koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan
koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang
memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam
aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para
anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan
(KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa,
koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang
melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota
khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan
pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha
yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi
multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak
dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam,
ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose
adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik
itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang
koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk
mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh
jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut
keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer
adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan
minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi
beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Schulze
- Prinsip ICA
- Prinsip koperasi Indonesia
BAB III
1. Perangkat Organisasi
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada pasal 31 dinyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas : rapat anggota, pengawas, dan
pengurus.
A. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai
mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri
minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil
dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan
dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan
membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat
anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota
koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam
anggaran dasar.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang
:
1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
2) Mengubah anggaran dasar.
3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan
pengurus.
4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan
oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan
oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban
pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan
pembubaran koperasi.
9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh
Undang - Undang ini.
B.
Pengawas
Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,
sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1) Tugas Pengawas
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas
:
a) Mengusulkan calon pengurus.
b) Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
d) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
2) Wewenang Pengawas
a) Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
b) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
c) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan
kinerja koperasi dan pengurus.
d) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
e) Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan
menyebutkan alasannya.
C.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu
paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat
dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah
ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
1) Tugas Pengurus
Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus
bertugas :
a) Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
b) Mendorong dan memajukan usaha anggota.
c) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
d) Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.
e) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi
koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
f) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib.
g) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan
efisien. h) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku
daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah
rapat anggota.
i) Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan
kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
2. Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen
koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer,
badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena
koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota
mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan
sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan
kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan
terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen
koperasi adalah :
§ Rapat Anggota, merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
§ Pengurus, dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§ Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
§ Pengelola, adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
BAB IV
1. Tahapan Pendirian Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok
masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini
merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang
seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam
membantu perekonomian mereka .
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai
berikut :
1. Dua orang atau
lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya
kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal
tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2. Prakarsa harus
mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat
tersebut
3. Atas
permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain
tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar
4. Rapat dan
penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota
koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh
koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5. Sejak rapat
anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6. Pengurus
koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor
dinas koperasi setempat
7. Pejabat
suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data
yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8. Untuk
koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah
tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9. Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan
perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan
kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian
koperas sebagai berikut :
1. Tahap awal pendirian koperasi
1.
Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama
2.
Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh
kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
3.
Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang
berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan
anggota lainya
4.
Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor
pendirian koperasi
1.
Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan
keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam
bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
2.
Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,
contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah
setempat.
3.
Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian
koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20
orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat.
Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara
rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
1.
Latar belakang pendirian koperasi
2.
Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3.
Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta
rapat
4.
Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal,
seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai
sanksi-sanksi.
5.
Penetapan orang-orang yang menandatangani akta
pendirian koperasi
6.
Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas
koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.
Membuat laporan secara tertulis tentang rapat
pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.
Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan
hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di
ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
o
Akta pendirian koperasi (rangkap 2). o
Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang
memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi.
o
Neraca awal koperasi.
2. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1.
Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1.
Nama
dan tempat kedudukan
2.
Maksud
dan tujuan
3.
Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4.
Rapat
Anggota
5.
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
6.
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
·
Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
·
Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
·
Mengenai
penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2)
Koperasi dapat didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami
terlebih dahulu dasar dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mereka.
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
·
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
·
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan
undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya
mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut
undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan
penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi.
Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina
dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik.
Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan
kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah
dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
2. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
4. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
·
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan
koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik,
bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
·
Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan
pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan
di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan
perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah
diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping peraturan koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas,
ada pula peraturan khusus, seperti:
·
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
·
Keputusan rapat anggota, dan
·
Keputusan rapat pengurus.
4. Rapat Pembentukan Koperasi
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
5. Badan Hukum Koperasi
Kegiatan
usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal
33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar