Perubahan
penerimaan daerah dan Peranan pendapatan asli daerah
Perubahan penerimaan
daerah
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah
daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi.
Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan
maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi
pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD…
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan
berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan
anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan,
kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa
perubahan APBD dilakukan.
Peranan pendapatan asli
daerah
pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya
disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan
peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah
“Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut
sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah,
restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan
asli daerah lainnya yang sah”.
Sedangkan menurut Herlina Rahman(2005:38)
Pendapatan asli daerah Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil
pajak daerah ,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali
pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat
dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahan dan pembangunan
daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam
mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). Dengan demikian usaha
peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang
Iebih luas tidak hanya ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi daham
kaitannya dengan kesatuan perekonomian Indonesia. Pendapatan asli daerah itu
sendiri, dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat
digunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah
sendiri khususnya keperluan rutin. Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut
merupakan hal yang dikehendaki setiap daerah. (Mamesa, 1995:30)
Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu bahwa
pendapatan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber
dana pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan
sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah
menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli
daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan
daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan
asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar