Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur
Penguasaan Sumber Daya Alam
Dengan melihat
berbagai kerusakan sumber daya alam yang terjadi akibat pembangunan dan
pengelolaan yang tidak berkelanjutan, maka pemerintah membuat berbagai
kebijakan dalam bentuk peraturan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam
baik agar pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan terhindar
dari atau dapat meminimalkan kerusakan alam lingkungan. Berikut berbagai
kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya
alam.
1)
Kebijakan penetapan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
HPH adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan
mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No
21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.
Pemberian Hak Pengusahaan Hutan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan
bertujuan agar kegiatan yang dilakukan bukan hanya untuk mengeksploitasi hasil
hutan melainkan juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan tindakan penanaman,
pemeliharaan hutan agar hutan yang telah dibalak dikembalikan fungsinya seperti
semula.
2) Keputusan
Mentri Lingkungan Hidup mengenai audit lingkungan pada Kepmen LH No. 30
tahun 2001 bahwa kegiatan penebangan hutan dan penggunaan hutan lindung
sebangai kawasan tambang terbuka tidak boleh dilakukan lagi seiring upaya yang
dilakukan Kemenhut untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia.
3) Inpres
No. 3 tahun 1986 yang melarang 57 jenis insektisida yang sebanyak 20 jenis
diantaranya memperoleh subsidi besar dari pemerintah. Pelarangan ini dikarena
berdasarkan hasil penelitian insektisida tersebut dapat mencemari tanah
sehingga kesuburan tanah hilang.
4) Undang-undang
No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terhadap penyediaan ruang terbuka
hijau dan ruang terbuka non-hijau. Undang-undang ini mencantumkan bahwa
setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan
sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),
dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada
lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.
5) Penerapan
konsep Ekonomi Hijau dengan Produk Domestik Regional Bruto-hijau sebagai salah
satu indikator penting bagi Ekonomi Hijau. Walaupun konsep Ekonomi Hijau belum
didukung oleh undang-undang yang mengaturnya namun konsep ini sudah diterapkan
diberbagai daerah di Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar